AD/ART

ANGGARAN DASAR
SISWA PECINTA ALAM (SPALA)
SMA N BANYUMAS

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA

Perhimpunan ini bernama Siswa Pecinta Alam (SPALA)

PASAL 2
WAKTU
Perhimpunan ini berdiri, kemudian secara resmi pada tanggak 14 Agustus 1990 dengan nama SPALA (Siswa Pecinta Alam).

PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Perhimpunan ini berkedudukan di SMA NEGERI BANYUMAS dan berada dibawah naungan OSIS.

BAB II
AZAS, STATUS, SIFAT dan TUJUAN

PASAL 4
AZAS
Perhimpunan ini berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan Hakikat Pecinta Alam.

PASAL 5
STATUS
Perhimpunan ini bersifat otonom dibawah naungan OSIS.

PASAL 6
TUJUAN
1.       Mendidik anggota agar berjiwa Pancasila.
2.       Mendidik anggota agar percaya diri, berani, setia kawan, ulet, tabah, mandiri dan tidak pernah putus asa.
3.       Mengembangkan, membina dan memantapkan kemampuan tiap anggota untuk menyatu dengan alam dan kegiatan alam bebas lainnya guna bekal tiap kegiatan.
4.       Mempererat persaudaraan diantara sesama anggota dan sesama manusia tanmpa membedakan suku, agama, ras dan golongan (SARA).
5.       Mengamalkan Ilmu Pengetahuan Alam dalam rangka mempelajari dan menyelidiki kekayaan alam serta berusaha menjaga keseimbangan alam beserta isinya untuk kesejahteraan manusia berikut makhluk lainnya.


BAB III
LAMBANG, BENDERA, SYAL dan SERAGAM

PASAL 7
LAMBANG
1.       Lambang ini berbentuk lingkaran seperti Bumi yang mengandung arti kebulatan tekad para anggota SPALA dalam melestarikan alam
2.       Lima buah puncak gunung yang mengandung ati bahwa setiap anggota SPALA bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3.       Gambar Matahari yang berwarna oranye yang mengandung arti bahwa setiap anggota SPALA harus mampu menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup lainnya, dan selalu ceria.
4.       Warna hijau yang menggambarkan tumbuhan mengandung arti alam yang subur dan makmur.
5.       Gambar burung yang mewakili fauna di alam ini mengandung arti bahwa setiap anggota SPALA tidak hanya melestarikan alam saja tetapi juga makhluk yang ada di dalamnya
6.       Warna biru yang menggambarkan langit mengandung arti bahwa jiwa kepecintaan alam yang di miliki setiap anggota SPALA sifatnya abadi.
7.       Tulisan “ HAMARSUDI LANGGENGING BAWANA” di dalam lingkaran mengandung arti bahwa setiap anggota SPALA mempunyai tekad yang kuat untuk melestarikan alam.
8.       Rantai dan tali yang terbuat dari kapas mengandung arti bahwa setiap anggota SPALA memiliki hubungan tali persaudaraan yang erat dan suci dengan sesama makhluk hidup.
9.       Tulisan SMA NEGERI BANYUMAS menjelaskan kedudukan SPALA SMA N Banyumas.

PASAL 8
BENDERA
1.       Bendera Organisasi ini adalah Bendera “SPALA”.
2.       Warna bendera oranye dan ditengah terdapat lambang SPALA.
3.       Bendera ini panjang dan lebarnya menggunakan perbandingan 2:1

PASAL 9
SYAL
1.       Syal organisasi ini adalah syal “SPALA”.
2.       Syal organisasi ini berwarna orange berbentuk segitiga sama kaki dan ditengahnya terdapat lambang “SPALA”
3.       Syal ini mempunyai ukuran alas 70 cm dan tinggi 35 cm.
4.       Garis tepi / neci berwarna hitam.

PASAL 10
SERAGAM
1.       Seragam organisasi ini adalah seragam SPALA .
2.       Seragam organisasi ini berupa baju berwarna hitam.
3.       Di dalam seragam SPALA terdapat Atribut :
a)      Bendera Indonesia pada lengan kanan atas.
b)      Lambang SPALA pada lengan kiri atas.
c)       Nama anggota berada diatas saku sebelah kanan.
d)      Nomor induk anggota dan nama angkatan DIKSAR diatas saku sebelah kiri.

PASAL 11
ATURAN PEMAKAIAN SERAGAM ATAU SYAL
1.       Seragam SPALA wajib digunakan dalam semua kegiatan SPALA.
2.       Seragam atau syal wajib dipakai pada waktu kegiatan keorganisasian SPALA.
3.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan :
3.1   meminjamkan untuk dipakai orang lain yang tidak berkepentingan.
3.2   Merubah / menambah/ mengurangi atribut yang sudah ditetapkan tanpa ketetapan pengurus.
3.3   Menghilangkan dan merusak tanpa alasan yang rasional.
4.       Memakai diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
5.       Seragam tidak diperkenankan ditaruh disembarang tempat.

BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 12
ANGGOTA SPALA TERDIRI DARI :
1.       Anggota
2.       Pengurus

PASAL 13
ANGOTA BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN KARENA :
1.       Permintaan diri sendiri
2.       Meninggal dunia
3.       Berdasarkan keputusan bersama anggota pengurus dengan persetujuan Pembina dan diketahui oleh Waka Kesiswaan
4.       Tidak lagi menjadi siswa SMA N Banyumas.

BAB V
PENGURUS

PASAL 14
PENGURUS
1.       Pengurus perhimpunan ini adalah anggota pengurus yang masih menjadi siswa SMA N Banyumas.
2.       Pengurus SPALA dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Pengurus
3.       Syarat-syarat untuk dapat menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
RAPAT

PASAL 15
RAPAT
1.       Rapat Khusus
2.       Rapat  Umum anggota
3.       Rapat anggota pengurus

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.       Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2.       Dalam hal musyawarah Mufakat tidak tercapai, voting dilakukan sekurang-kurangnya 2/3 anggota SPALA yang hadir.
3.       Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.


BAB VIII
KEUANGAN

PASAL 17
KEUANGAN PERHIMPUNAN INI DIPEROLEH DARI :
1.       Iuran anggota / kas
2.       Dana dari sekolah
3.       Sumbangan lain yang tidak mengikat

BAB IX
KEGIATAN

PASAL 18
KEGIATAN / AKTIF
Kegiatan SPALA dapat dilaksanakan dan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN

PASAL 19
PERUBAHAN
1.       Perubahan AD dan ART hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota SPALA kepada Pengurus Harian dengan menyertakan alasannya
2.       Perubahan AD dan ART hanya dilakukan oleh Rapat Umum anggota dan dihadiri 2/3 anggota SPALA yang aktif.


PASAL 20
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum anggota dihadiri 2/3 anggota aktif dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separoh lebih dari satu anggota yang hadir.

BAB XI
TAMBAHAN

PASAL 21
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DILAKUKAN OLEH RAPAT UMUM ANGGOTA

PASAL 22
ANGGARAN DASAR INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DISYAHKAN

PASAL 23
SEMUA PERATURAN DAN KETENTUAN YANG BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU





ANGGARAN RUMAH TANGGA

HAKEKAT SPALA

1.       SPALA itu sadar bahwa alam semesta dan isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
2.       SPALA itu sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara bagi sesama makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
3.       SPALA itu jujur dan berani dalam bertindak serta bertanggung jawab dalam perbuatannya
4.       SPALA itu menjunjung tinggi harkat dan martabat almamater SMA N Banyumas
5.       SPALA itu sahabat bagi semua makhluk hidup, kawan sesama pecinta alam dan saudara bagi setiap anggota SPALA lainnya
6.       SPALA itu hormat dan taat pada tata kehidupan yang berlaku dalam masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai dengan martabatnya
7.       SPALA itu berani dan rela berkorban demi kejayaan bangsa dan tanah air
8.       SPALA itu sabar, tabah dan riang dalam menghadapi setiap tantangan dan persoalan hidup

Dari hakekat tersebut diatas, maka seorang SPALA sejati adalah seorang SPALA yang menjadikan nilai-nilai dari hakekat diatas sebagai bagian dari dirinya dalam bertindak dan bertingkah laku serta sadar sebagai saudara sesama makhluk hidup yang saling mencintai sebagai rasa syukur atas anugerah Tuhan Yang Maha Esa




Banyumas, Agustus 2011

Rapat Umum Anggota SPALA


ANGGARAN RUMAH TANGGA

SISWA PECINTA ALAM

BAB I
Keanggotaan


Pasal 1
Syarat keanggotaan
1.       Anggota
a.       Setiap anggota SPALA adalah siswa yang masih menjadi siswa SMA N Banyumas
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Lulus pendidikan dasar (DIKSAR) baik teori maupun praktek
d.      Memiliki Kartu Tanda Anggota yang telah diberikan setelah Lulus DIKSAR

2.       Pengurus
Anggota SPALA yang telah memenuhi syarat seperti ayat 1 dan masih mempunyai masa keaktifan selama 1 tahun

Pasal 2
Pembina
Pembina SPALA terdiri dari :
1.       Pembina Dalam ialah Pembina yang masih menjadi Guru atau Staf karyawan di SMA N Banyumas
2.       Pembina Luar ialah Pembina dari luar sekolah atau yang ahli dibidangnya dan yang  telah ditunjuk oleh sekolah
3.       Pembina Pendamping ialah Alumnus SPALA yang datang secara terorganisir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh SPALA

Pasal 3
Hak-Hak Anggota
1.       Anggota dan Pengurus
a.       Setiap anggota mempunyai hak suara dipilih dan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan
b.      Setiap anggota berhak menerima berita perhimpunan serta berhak mengikuti segala kegiatan yang ada dan disediakan oleh organisasi
c.       Setiap anggota berhak memakai seragam dan segala tanda-tanda organisasi yang sudah disahkan untuk anggoa tersebut
d.      Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus harian
e.      Setiap anggota berhak mengajukan saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang telah ada
f.        Setiap anggota berhak meminta diadakan rapat anggota kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis


2.       Pembina
Pembina Dalam
a.       Memberikan saran kepada dewan pengurus harian
b.      Pembiana berhak menerima berita perhimpunan serta berhak mengikuti segala kegiatan yang ada dan disediakan oleh organisasi
c.       Mengayomi dan mengawasi anggota SPALA SMA N Banyumas dalam Organisasi
Pembina Luar
a.       Memberikan saran untuk mengadakan suatu kegiatan guna memajukan keahlian anggota SPALA
b.      Mengawasi kegiatan SPALA yang diselenggarakan diluar sekolah
Pembina Pendamping
a.        

Pasal 4
Kewajiban Pembina dan Angggota

1.       Pembina
Pembina Dalam
a.       Pembina berkewajiban membimbing para anggotanya
b.      Pembina berkewajiban mendampingi setiap kegiatan yang diselenggarakan para anggotanya
Pembina Luar
a.       Menyalurkan keahlian yang dimilikinya kepada seluruh anggota SPALA
b.      Mengayomi dan mengawasi kegiatan SPALA yang diselenggarakan diluar sekolah
c.       Bertanggung jawab kepada Pembina Dalam
Pembina Pendamping
a.       Mempunyai kewajiban tugas pembantuan kepada organisasi SPALA diseluruh kegiatannya
b.      Mengayomi dan mengawasi setiap kegiatan yang mengikutsertakan Pembina Pendamping dalam kegiatan SPALA
c.       Bertanggung jawab kepada Pembina Dalam atau Pembina Luar

2.       Anggota
a.       Setiap anggota wajib menunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
b.      Setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota organisasi
c.       Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia tanpa membedakan unsur SARA
d.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan ikut berusaha memajukan organisasi
e.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam dan binatang baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi
f.        Anggota senior berkewajiban memberikan saran kepada dewan pengurus

Pasal 5
Disiplin Anggota
1.       Setiap anggota harus menaati dan melaksanakan tata tertib dan peraturan serta keputusan organisasi
2.       Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan ( diputuskan ) kemudian oleh dewan pengurus harian dengan tidak menyimpang dari AD/ART yang berlaku dan disetujui oleh seluruh anggota pengurus

Pasal 6
Sanksi diberikan kepada angota apabila :
1.       Tidak memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan
2.       Melanggar atau menyimpang dari AD/ART SPALA
3.       Mencemarkan nama baik organisasi
4.       Merusak/menghilangkan fasilitas yang tersedia dalam organisasi

Pasal 7
Jenis Sanksi
1.       Sanksi peringatan lisan
2.       Bila peringatan lisan tidak diindahkan maka sanksi peringatan tertulis akan dikeluarkan sebanyak 3x
3.       Sanksi penggantian kerugian dikeluarkan oleh Rapat Dewan Pengurus Harian (RDPH) dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta yang hadir dalam rapat
4.       Sanksi pemecatan anggota diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus Harian (RDPH) dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta rapat anggota aktif dan disetujui oleh Pembina
5.       Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi yang belum tercantum pada ayat 1-4 akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pengurus Harian dengan tidak menyimpang dari AD/ART yang berlaku

Pasal 8
Pembelaan
1.       Anggota SPALA yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam rapat Dewan Pengurus Harian yang khusus diadakan untuk hal tersebut
2.       Bila yang bersangkutan dalam pasal 7 ayat 1 diatas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut, maka ia dapat mengajukan banding dalam rapat ulang khusus dan dibantu oleh dua orang anggota junior/pengurus dan atau senior
3.       Keputusan yang diambil dalam rapat Dewan Pengurus Harian yang khusus ini dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah anggota rapat yang hadir

Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
1.       Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam
2.       Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis disertai alas an yang logis kepada Dewan Pengurus HArian dan disetujui oleh seluruh pengurus dan disyahkan oleh pembina
3.       Diberhentikan atas keputusan RDPH yang disertai alasan yang logis diberhentikannya anggota tersebut dan disetujui oleh pembina

Pasal 10
Prosedur Penarikan dan Penyerahan Atribut
1.       Penarikan Atribut SPALA dilakukan berdasarkan pasal 7
2.       Penarikan salah satu atribut dilakukan apabila anggota melakukan kesalahan berdasarkan ART pasal 7 ayat 5 dan penarikan tersebut bersifat  sementara sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh RDPH
3.       Upacara penarikan atribut (seragam, syal, KTA) dilakukan apabila anggota berhenti / diberhentikan dari keanggotaan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Dewan Pengurus Harian
4.       Jika penarikan atribut tidak bisa dilaksanakan seperti ayat 1, 2 dan 3 maka dilakukan pendelegasian maksimal 2 orang berdasarkan keputusan RDPH yang disertai dengan surat resmi yang telah disetujui oleh pembina


BAB II
Pengurus

Struktur organisasi :
 Pembina
Ketua Umum
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi;
Sie Kegiatan
Sie Perlengkapan
Sie Humas
Sie Organisasi

 
Pasal 11
Dewan Pengurus Harian dan Kegiatan
Terdiri dari :
1.       Ketua
2.       Wakil ketua
3.       Sekretaris I
Sekretaris II
4.       Bendahara I
Bendahara II
5.       Seksi-seksi
·         Sie Kegiatan
·         Sie Perlengkapan
·         Sie Humas
·         Sie Organisasi

Pasal 12
Kepanitiaan Pelaksanaan Kegiatan
1.       Yang menjadi panitia adalah anggota yang dianggap mampu untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut
2.       Ketua panitita dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
3.       Ketua panitia bertanggung jawab pada Ketua Dewan Pengurus Harian

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus
1.       Ketua
a.       Ketua bertindak atas nama organisasi dan bertanggungjawab kepada pembina
b.      Ketua membuat dan memutuskan kebijkasanaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi tanpa menyimpang dari AD/ART SPALA yang berlaku
c.       Ketua mengkoordinir setiap divisi-divisi
d.      Memberi mandat dan meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
e.      Beranggungjawab dalam rapat koordinasi

2.       Wakil Ketua
a.       Mendampingi dan membantu ketua dalam berbagai masalah organisasi SPALA
b.      Menggantikan ketua dalam kegiatan SPALA apabila ketua berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut

3.       Sekretaris
a.       Membantu ketua dalam pelaksanaan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretariatan.
b.      Mengatur persoalan-persoalan organisasi  dan membuat catatan dari setiap kegiatan organisasi juga inventarisasi arsip organisasi
c.       Mengatur urusan surat menyurat baik hubungan keluar meupun ke dalam organisasi
d.      Bertanggungjawab kepada ketua

4.       Bendahara
a.       Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan
b.      Mengurus keluar masuknya uang organisasi dengan tercatat
c.       Bertanggungjawab kepada ketua
5.       Seksi Kegiatan
a.       Membuat dan melaksanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan
b.      Membuat laporan kegiatan
c.       Bertanggungjawab kepada ketua

6.       Seksi Perlengkapan
a.       Menyiapkan, menyimpan, memelihara dan mengatur barang-barang perlengkapan milik organisasi
b.      Membuat daftar peminjaman alat-alat dan peraturannya
c.       Bertanggungjawab kepada ketua

7.       Seksi Hubungan Masyarakat
a.       Memperkenalkan organisasi SPALA kepada masyarakat luas
b.      Bertanggungjawab atas kegiatan yang berhubungan keluar dan ke dalam
c.       Bertanggungjawab kepada ketua

8.       Seksi Organisasi
a.       Menjadi koordinator dari seluruh seksi yang ada
b.      Mengoptimalkan program kerja
c.       bertanggung

Pasal 14
Cara Pemilihan
Dewan Pengurus Harian dipilih dalam Rapat Umum anggota.
1.       Pemilihan dilaksanakan secara mufakat
2.       Bila jalan musyawarah tidak menghasilkan keputusan dilakukan secara voting dengan ketntuan sekurang-kurangnya dari 2/3 dari anggota yang hadir dan disetujui oleh separoh lebih satu dari seluruh anggota
3.       Sebelum diadakan pemilihan ketua, calon ketua berkampanye monologis dilanjutkan dengan kampanye dialogis mengenai program kerja SPALA yang akan datang.
4.       Calon ketua harus menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh anggota menyangkut masalah organisasi
5.       Ketua terpilih membentuk kepengurusan dalam masa jabatannya

Pasal 15
Masa Jabatan
1.       Masa jabatan kepengurusan Dewan Pengurus Harian adalah satu tahun.
2.       Masa jabatan Dewan Pengurus Harian dapat berhenti atau diberhentikan sebelum jabatan berkahir, apabila anggota tersebut melakukan penyimpangan dari AD/ART.
 
Pasal 16
Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab
1.       Apabila ketua berhalangan tetap maupn tidak tetap maka wewenang dan tanggung jawab diserahkan kepada wakil ketua
2.       Apabila wakil ketua tidak dapat melaksanakan, maka diserahkan kepada anggota pengurus yang dianggap mampu berdasarkan Rapat Dewan Pengurus Harian.

BAB III
MUSYAWARAT DAN RAPAT

Pasal 17
Rapat Umum Anggota
1.       Rapat Umum Anggota SPALA membicarakan :
a.       Penyempurnaan AD/ART  SPALA
b.      Menentukan garis –garis program kerja
c.       Membahas pertanggung jawaban Dewan Pengurus
d.      Pemilihan struktur Dewan Pengurus Harian SPALA
e.      Membahas kegiatan SPALA
2.       Diadakan minimal  1 kali dalam setahun
3.       Peserta RUA adalah seluruh anggota SPALA
4.       Rapat Umum Anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota SPALA, bila tidak tercapai Rapat Umum Anggota akan ditunda
5.       Rapat Umum Anggota ditunda paling lama 1 minggu dan rapat dilaksanakan walaupun jumlah peserta Rapat Umum Anggota tersebut kurang dari 2/3 jumlah anggota yang aktif
6.       Keputusan musyawarah diambil sesuai dengan ART Bab II pasal 14 ayat 1 dan 2.

Pasal 18
Rapat Khusus
1.       Rapat Khusus diadakan oleh Dewan Pengurus Harian SPALA atas persetujuan ketua
2.       Rapat Khusus diadakan atas usulan anggota SPALA
3.       Diadakan apabila perlu
4.       Dihadiri oleh seluruh anggota aktif dan pengurus harian, serta anggota senior bila perlu

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 19
Perjalanan
1.       Perjalanan Biasa
Perjalanan perhimpunan yang dilakukan oleh anggota yang sesuai dengan program kerja bidang operasional atau diusulkan oleh anggota sendiri dengan persetujuan ketua.
2.       Perjalanan Khusus
Perjalanan yang dilakukan SPALA dengan badan lain ,atas prakarsa sendiri atau atas  prakarsa dari badan lain.
3.       Perjalanan Darurat
Perjalanan yang dilakukan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan ataupun bencana alam sebatas kemampuan organisasi.

Pasal 20
Pendidikan dan Latihan
1.       Pendidikan Dasar ( DIKSAR )
Dulaksanakan secara periodic setiap penerimaan anggota baru dan ditentukan oleh Dewan Pengurus Harian
2.       Latihan Pemantapan
Dilaksanakan untuk menambah keterampilan dan kemampuan anggota sesuai kebutuhan
3.       Latihan Rutin
Dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan organisasi

Pasal 21
Perlindungan Alam
1.       Memberikan bantuan kepada yang berwenang dalam melaksanakan perlindungan Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa serta Taman Nasional
2.       Merupakan Dharma Karya Organisasi terhadap bangsa dengan kegiatan dan pelaksanaan program SPALA

Pasal 22
Interaksi dengan Masyarakat
1.       Sebagai Dharma Bakti terhadap tanah air Indonesia
2.       Merupakan Dharma Karya Organisasi terhadap Bangsa dan Negara dengan kegiatan dan pelaksanaan program kerja SPALA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar