ANGGARAN DASAR
SISWA PECINTA ALAM (SPALA)
SMA N BANYUMAS
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Perhimpunan
ini bernama Siswa Pecinta Alam (SPALA)
PASAL 2
WAKTU
Perhimpunan
ini berdiri, kemudian secara resmi pada tanggak 14 Agustus 1990 dengan nama
SPALA (Siswa Pecinta Alam).
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Perhimpunan
ini berkedudukan di SMA NEGERI BANYUMAS dan berada dibawah naungan OSIS.
BAB II
AZAS, STATUS, SIFAT dan TUJUAN
PASAL 4
AZAS
Perhimpunan
ini berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan Hakikat Pecinta Alam.
PASAL 5
STATUS
Perhimpunan
ini bersifat otonom dibawah naungan OSIS.
PASAL 6
TUJUAN
1. Mendidik anggota agar berjiwa Pancasila.
2. Mendidik anggota agar percaya diri, berani, setia kawan, ulet,
tabah, mandiri dan tidak pernah putus asa.
3. Mengembangkan, membina dan memantapkan kemampuan tiap anggota untuk
menyatu dengan alam dan kegiatan alam bebas lainnya guna bekal tiap kegiatan.
4. Mempererat persaudaraan diantara sesama anggota dan sesama manusia
tanmpa membedakan suku, agama, ras dan golongan (SARA).
5. Mengamalkan Ilmu Pengetahuan Alam dalam rangka mempelajari dan
menyelidiki kekayaan alam serta berusaha menjaga keseimbangan alam beserta
isinya untuk kesejahteraan manusia berikut makhluk lainnya.
BAB III
LAMBANG, BENDERA, SYAL dan SERAGAM
PASAL 7
LAMBANG
1. Lambang ini berbentuk lingkaran seperti Bumi yang mengandung arti
kebulatan tekad para anggota SPALA dalam melestarikan alam
2. Lima buah puncak gunung yang mengandung ati bahwa setiap anggota
SPALA bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Gambar Matahari yang berwarna oranye yang mengandung arti bahwa
setiap anggota SPALA harus mampu menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup
lainnya, dan selalu ceria.
4. Warna hijau yang menggambarkan tumbuhan mengandung arti alam yang
subur dan makmur.
5. Gambar burung yang mewakili fauna di alam ini mengandung arti bahwa
setiap anggota SPALA tidak hanya melestarikan alam saja tetapi juga makhluk
yang ada di dalamnya
6. Warna biru yang menggambarkan langit mengandung arti bahwa jiwa
kepecintaan alam yang di miliki setiap anggota SPALA sifatnya abadi.
7. Tulisan “ HAMARSUDI LANGGENGING BAWANA” di dalam lingkaran
mengandung arti bahwa setiap anggota SPALA mempunyai tekad yang kuat untuk
melestarikan alam.
8. Rantai dan tali yang terbuat dari kapas mengandung arti bahwa setiap
anggota SPALA memiliki hubungan tali persaudaraan yang erat dan suci dengan
sesama makhluk hidup.
9. Tulisan SMA NEGERI BANYUMAS menjelaskan kedudukan SPALA SMA N
Banyumas.
PASAL 8
BENDERA
1. Bendera Organisasi ini adalah Bendera “SPALA”.
2. Warna bendera oranye dan ditengah terdapat lambang SPALA.
3. Bendera ini panjang dan lebarnya menggunakan perbandingan 2:1
PASAL 9
SYAL
1. Syal organisasi ini adalah syal “SPALA”.
2. Syal organisasi ini berwarna orange berbentuk segitiga sama kaki dan
ditengahnya terdapat lambang “SPALA”
3. Syal ini mempunyai ukuran alas 70 cm dan tinggi 35 cm.
4. Garis tepi / neci berwarna hitam.
PASAL 10
SERAGAM
1. Seragam organisasi ini adalah seragam SPALA .
2. Seragam organisasi ini berupa baju berwarna hitam.
3. Di dalam seragam SPALA terdapat Atribut :
a) Bendera Indonesia pada lengan kanan atas.
b) Lambang SPALA pada lengan kiri atas.
c) Nama anggota berada diatas saku sebelah kanan.
d) Nomor induk anggota dan nama angkatan DIKSAR diatas saku sebelah
kiri.
PASAL 11
ATURAN PEMAKAIAN SERAGAM
ATAU SYAL
1. Seragam SPALA wajib digunakan dalam semua kegiatan SPALA.
2. Seragam atau syal wajib dipakai pada waktu kegiatan keorganisasian
SPALA.
3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan :
3.1 meminjamkan untuk dipakai orang lain yang tidak berkepentingan.
3.2 Merubah / menambah/ mengurangi atribut yang sudah ditetapkan tanpa
ketetapan pengurus.
3.3 Menghilangkan dan merusak tanpa alasan yang rasional.
4. Memakai diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Seragam tidak diperkenankan ditaruh disembarang tempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 12
ANGGOTA SPALA TERDIRI DARI
:
1. Anggota
2. Pengurus
PASAL 13
ANGOTA BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN
KARENA :
1. Permintaan diri sendiri
2. Meninggal dunia
3. Berdasarkan keputusan bersama anggota pengurus dengan persetujuan
Pembina dan diketahui oleh Waka Kesiswaan
4. Tidak lagi menjadi siswa SMA N Banyumas.
BAB V
PENGURUS
PASAL 14
PENGURUS
1. Pengurus perhimpunan ini adalah anggota pengurus yang masih menjadi
siswa SMA N Banyumas.
2. Pengurus SPALA dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
Pengurus
3. Syarat-syarat untuk dapat menjadi pengurus diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VI
RAPAT
PASAL 15
RAPAT
1. Rapat Khusus
2. Rapat Umum anggota
3. Rapat anggota pengurus
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan musyawarah
mufakat.
2. Dalam hal musyawarah Mufakat tidak tercapai, voting dilakukan
sekurang-kurangnya 2/3 anggota SPALA yang hadir.
3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota
yang lain.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 17
KEUANGAN PERHIMPUNAN INI
DIPEROLEH DARI :
1. Iuran anggota / kas
2. Dana dari sekolah
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat
BAB IX
KEGIATAN
PASAL 18
KEGIATAN / AKTIF
Kegiatan
SPALA dapat dilaksanakan dan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
PASAL 19
PERUBAHAN
1. Perubahan AD dan ART hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya
1/3 anggota SPALA kepada Pengurus Harian dengan menyertakan alasannya
2. Perubahan AD dan ART hanya dilakukan oleh Rapat Umum anggota dan
dihadiri 2/3 anggota SPALA yang aktif.
PASAL 20
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran
organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum anggota dihadiri 2/3
anggota aktif dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separoh lebih dari satu
anggota yang hadir.
BAB XI
TAMBAHAN
PASAL 21
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DILAKUKAN OLEH RAPAT UMUM ANGGOTA
PASAL 22
ANGGARAN DASAR INI MULAI
BERLAKU PADA TANGGAL DISYAHKAN
PASAL 23
SEMUA PERATURAN DAN
KETENTUAN YANG BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HAKEKAT SPALA
1. SPALA itu sadar bahwa alam semesta dan isinya adalah ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa
2. SPALA itu sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara bagi
sesama makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
3. SPALA itu jujur dan berani dalam bertindak serta bertanggung jawab
dalam perbuatannya
4. SPALA itu menjunjung tinggi harkat dan martabat almamater SMA N
Banyumas
5. SPALA itu sahabat bagi semua makhluk hidup, kawan sesama pecinta
alam dan saudara bagi setiap anggota SPALA lainnya
6. SPALA itu hormat dan taat pada tata kehidupan yang berlaku dalam
masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai dengan martabatnya
7. SPALA itu berani dan rela berkorban demi kejayaan bangsa dan tanah
air
8. SPALA itu sabar, tabah dan riang dalam menghadapi setiap tantangan
dan persoalan hidup
Dari hakekat tersebut diatas, maka
seorang SPALA sejati adalah seorang SPALA yang menjadikan nilai-nilai dari
hakekat diatas sebagai bagian dari dirinya dalam bertindak dan bertingkah laku
serta sadar sebagai saudara sesama makhluk hidup yang saling mencintai sebagai
rasa syukur atas anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Banyumas,
Agustus 2011
Rapat
Umum Anggota SPALA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA PECINTA ALAM
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Syarat keanggotaan
1. Anggota
a. Setiap anggota SPALA adalah siswa yang masih menjadi siswa SMA N
Banyumas
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Lulus pendidikan dasar (DIKSAR) baik teori maupun praktek
d. Memiliki Kartu Tanda Anggota yang telah diberikan setelah Lulus
DIKSAR
2. Pengurus
Anggota SPALA
yang telah memenuhi syarat seperti ayat 1 dan masih mempunyai masa keaktifan
selama 1 tahun
Pasal 2
Pembina
Pembina SPALA terdiri dari :
1. Pembina Dalam ialah Pembina yang masih menjadi Guru atau Staf
karyawan di SMA N Banyumas
2. Pembina Luar ialah Pembina dari luar sekolah atau yang ahli
dibidangnya dan yang telah ditunjuk oleh
sekolah
3. Pembina Pendamping ialah Alumnus SPALA yang datang secara
terorganisir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh SPALA
Pasal 3
Hak-Hak Anggota
1. Anggota dan Pengurus
a. Setiap anggota mempunyai hak suara dipilih dan hak memilih dan tidak
berhak mewakilkan atau diwakilkan
b. Setiap anggota berhak menerima berita perhimpunan serta berhak
mengikuti segala kegiatan yang ada dan disediakan oleh organisasi
c. Setiap anggota berhak memakai seragam dan segala tanda-tanda
organisasi yang sudah disahkan untuk anggoa tersebut
d. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan
pengurus harian
e. Setiap anggota berhak mengajukan saran kepada dewan pengurus melalui
prosedur yang telah ada
f.
Setiap anggota berhak meminta
diadakan rapat anggota kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis
2. Pembina
Pembina Dalam
a. Memberikan saran kepada dewan pengurus harian
b. Pembiana berhak menerima berita perhimpunan serta berhak mengikuti
segala kegiatan yang ada dan disediakan oleh organisasi
c. Mengayomi dan mengawasi anggota SPALA SMA N Banyumas dalam
Organisasi
Pembina Luar
a. Memberikan saran untuk mengadakan suatu kegiatan guna memajukan keahlian
anggota SPALA
b. Mengawasi kegiatan SPALA yang diselenggarakan diluar sekolah
Pembina
Pendamping
a.
Pasal 4
Kewajiban Pembina dan
Angggota
1. Pembina
Pembina Dalam
a. Pembina berkewajiban membimbing para anggotanya
b. Pembina berkewajiban mendampingi setiap kegiatan yang
diselenggarakan para anggotanya
Pembina Luar
a. Menyalurkan keahlian yang dimilikinya kepada seluruh anggota SPALA
b. Mengayomi dan mengawasi kegiatan SPALA yang diselenggarakan diluar
sekolah
c. Bertanggung jawab kepada Pembina Dalam
Pembina
Pendamping
a. Mempunyai kewajiban tugas pembantuan kepada organisasi SPALA
diseluruh kegiatannya
b. Mengayomi dan mengawasi setiap kegiatan yang mengikutsertakan
Pembina Pendamping dalam kegiatan SPALA
c. Bertanggung jawab kepada Pembina Dalam atau Pembina Luar
2. Anggota
a. Setiap anggota wajib menunjung tinggi dan menjaga nama baik
organisasi
b. Setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota organisasi
c. Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia tanpa membedakan
unsur SARA
d. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan ikut berusaha memajukan
organisasi
e. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta
melestarikan alam dan binatang baik yang dilindungi maupun yang tidak
dilindungi
f.
Anggota senior berkewajiban
memberikan saran kepada dewan pengurus
Pasal 5
Disiplin Anggota
1. Setiap anggota harus menaati dan melaksanakan tata tertib dan
peraturan serta keputusan organisasi
2. Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata
tertib organisasi akan ditentukan ( diputuskan ) kemudian oleh dewan pengurus
harian dengan tidak menyimpang dari AD/ART yang berlaku dan disetujui oleh
seluruh anggota pengurus
Pasal 6
Sanksi diberikan kepada angota
apabila :
1. Tidak memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugas yang
diberikan
2. Melanggar atau menyimpang dari AD/ART SPALA
3. Mencemarkan nama baik organisasi
4. Merusak/menghilangkan fasilitas yang tersedia dalam organisasi
Pasal 7
Jenis Sanksi
1. Sanksi peringatan lisan
2. Bila peringatan lisan tidak diindahkan maka sanksi peringatan
tertulis akan dikeluarkan sebanyak 3x
3. Sanksi penggantian kerugian dikeluarkan oleh Rapat Dewan Pengurus
Harian (RDPH) dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta yang hadir dalam
rapat
4. Sanksi pemecatan anggota diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus
Harian (RDPH) dengan persetujuan minimal 2/3 dari peserta rapat anggota aktif
dan disetujui oleh Pembina
5. Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata
tertib organisasi yang belum tercantum pada ayat 1-4 akan ditentukan kemudian
oleh Dewan Pengurus Harian dengan tidak menyimpang dari AD/ART yang berlaku
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota SPALA yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam
rapat Dewan Pengurus Harian yang khusus diadakan untuk hal tersebut
2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 7 ayat 1 diatas tidak dapat
menerima keputusan rapat khusus tersebut, maka ia dapat mengajukan banding
dalam rapat ulang khusus dan dibantu oleh dua orang anggota junior/pengurus dan
atau senior
3. Keputusan yang diambil dalam rapat Dewan Pengurus Harian yang khusus
ini dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari
jumlah anggota rapat yang hadir
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
1. Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam
2. Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan
mengajukan secara tertulis disertai alas an yang logis kepada Dewan Pengurus
HArian dan disetujui oleh seluruh pengurus dan disyahkan oleh pembina
3. Diberhentikan atas keputusan RDPH yang disertai alasan yang logis
diberhentikannya anggota tersebut dan disetujui oleh pembina
Pasal 10
Prosedur Penarikan dan
Penyerahan Atribut
1. Penarikan Atribut SPALA dilakukan berdasarkan pasal 7
2. Penarikan salah satu atribut dilakukan apabila anggota melakukan
kesalahan berdasarkan ART pasal 7 ayat 5 dan penarikan tersebut bersifat sementara sampai batas waktu yang telah
ditentukan oleh RDPH
3. Upacara penarikan atribut (seragam, syal, KTA) dilakukan apabila
anggota berhenti / diberhentikan dari keanggotaan yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota Dewan Pengurus Harian
4. Jika penarikan atribut tidak bisa dilaksanakan seperti ayat 1, 2 dan
3 maka dilakukan pendelegasian maksimal 2 orang berdasarkan keputusan RDPH yang
disertai dengan surat resmi yang telah disetujui oleh pembina
BAB II
Pengurus
Struktur organisasi :
Pembina
Ketua Umum
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi;
Sie Kegiatan
Sie Perlengkapan
Sie Humas
Sie Organisasi
Pasal 11
Dewan Pengurus Harian dan
Kegiatan
Terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris I
Sekretaris II
4. Bendahara I
Bendahara II
5. Seksi-seksi
·
Sie Kegiatan
·
Sie Perlengkapan
·
Sie Humas
·
Sie Organisasi
Pasal 12
Kepanitiaan Pelaksanaan
Kegiatan
1. Yang menjadi panitia adalah anggota yang dianggap mampu untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut
2. Ketua panitita dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
3. Ketua panitia bertanggung jawab pada Ketua Dewan Pengurus Harian
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Dewan
Pengurus
1. Ketua
a. Ketua bertindak atas nama organisasi dan bertanggungjawab kepada
pembina
b. Ketua membuat dan memutuskan kebijkasanaan untuk melaksanakan
kegiatan organisasi tanpa menyimpang dari AD/ART SPALA yang berlaku
c. Ketua mengkoordinir setiap divisi-divisi
d. Memberi mandat dan meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
e. Beranggungjawab dalam rapat koordinasi
2. Wakil Ketua
a. Mendampingi dan membantu ketua dalam berbagai masalah organisasi
SPALA
b. Menggantikan ketua dalam kegiatan SPALA apabila ketua berhalangan
hadir dalam kegiatan tersebut
3. Sekretaris
a. Membantu ketua dalam pelaksanaan tugasnya yang berhubungan dengan
kesekretariatan.
b. Mengatur persoalan-persoalan organisasi dan membuat catatan dari setiap kegiatan
organisasi juga inventarisasi arsip organisasi
c. Mengatur urusan surat menyurat baik hubungan keluar meupun ke dalam
organisasi
d. Bertanggungjawab kepada ketua
4. Bendahara
a. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan
keuangan
b. Mengurus keluar masuknya uang organisasi dengan tercatat
c. Bertanggungjawab kepada ketua
5. Seksi Kegiatan
a. Membuat dan melaksanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Membuat laporan kegiatan
c. Bertanggungjawab kepada ketua
6. Seksi Perlengkapan
a. Menyiapkan, menyimpan, memelihara dan mengatur barang-barang perlengkapan
milik organisasi
b. Membuat daftar peminjaman alat-alat dan peraturannya
c. Bertanggungjawab kepada ketua
7. Seksi Hubungan Masyarakat
a. Memperkenalkan organisasi SPALA kepada masyarakat luas
b. Bertanggungjawab atas kegiatan yang berhubungan keluar dan ke dalam
c. Bertanggungjawab kepada ketua
8. Seksi Organisasi
a. Menjadi koordinator dari seluruh seksi yang ada
b. Mengoptimalkan program kerja
c. bertanggung
Pasal 14
Cara Pemilihan
Dewan Pengurus Harian dipilih dalam
Rapat Umum anggota.
1. Pemilihan dilaksanakan secara mufakat
2. Bila jalan musyawarah tidak menghasilkan keputusan dilakukan secara
voting dengan ketntuan sekurang-kurangnya dari 2/3 dari anggota yang hadir dan
disetujui oleh separoh lebih satu dari seluruh anggota
3. Sebelum diadakan pemilihan ketua, calon ketua berkampanye monologis
dilanjutkan dengan kampanye dialogis mengenai program kerja SPALA yang akan
datang.
4. Calon ketua harus menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh
anggota menyangkut masalah organisasi
5. Ketua terpilih membentuk kepengurusan dalam masa jabatannya
Pasal 15
Masa Jabatan
1. Masa jabatan kepengurusan Dewan Pengurus Harian adalah satu tahun.
2. Masa jabatan Dewan Pengurus Harian dapat berhenti atau diberhentikan
sebelum jabatan berkahir, apabila anggota tersebut melakukan penyimpangan dari
AD/ART.
Pasal 16
Pelimpahan Wewenang dan
Tanggung Jawab
1. Apabila ketua berhalangan tetap maupn tidak tetap maka wewenang dan
tanggung jawab diserahkan kepada wakil ketua
2. Apabila wakil ketua tidak dapat melaksanakan, maka diserahkan kepada
anggota pengurus yang dianggap mampu berdasarkan Rapat Dewan Pengurus Harian.
BAB III
MUSYAWARAT DAN RAPAT
Pasal 17
Rapat Umum Anggota
1. Rapat Umum Anggota SPALA membicarakan :
a. Penyempurnaan AD/ART SPALA
b. Menentukan garis –garis program kerja
c. Membahas pertanggung jawaban Dewan Pengurus
d. Pemilihan struktur Dewan Pengurus Harian SPALA
e. Membahas kegiatan SPALA
2. Diadakan minimal 1 kali dalam
setahun
3. Peserta RUA adalah seluruh anggota SPALA
4. Rapat Umum Anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 2/3
dari jumlah anggota SPALA, bila tidak tercapai Rapat Umum Anggota akan ditunda
5. Rapat Umum Anggota ditunda paling lama 1 minggu dan rapat
dilaksanakan walaupun jumlah peserta Rapat Umum Anggota tersebut kurang dari
2/3 jumlah anggota yang aktif
6. Keputusan musyawarah diambil sesuai dengan ART Bab II pasal 14 ayat
1 dan 2.
Pasal 18
Rapat Khusus
1. Rapat Khusus diadakan oleh Dewan Pengurus Harian SPALA atas
persetujuan ketua
2. Rapat Khusus diadakan atas usulan anggota SPALA
3. Diadakan apabila perlu
4. Dihadiri oleh seluruh anggota aktif dan pengurus harian, serta
anggota senior bila perlu
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 19
Perjalanan
1. Perjalanan Biasa
Perjalanan perhimpunan yang dilakukan oleh anggota yang sesuai
dengan program kerja bidang operasional atau diusulkan oleh anggota sendiri dengan
persetujuan ketua.
2. Perjalanan Khusus
Perjalanan yang dilakukan SPALA dengan badan lain ,atas prakarsa
sendiri atau atas prakarsa dari badan
lain.
3. Perjalanan Darurat
Perjalanan yang dilakukan untuk memberikan pertolongan pada
kecelakaan ataupun bencana alam sebatas kemampuan organisasi.
Pasal 20
Pendidikan dan Latihan
1. Pendidikan Dasar ( DIKSAR )
Dulaksanakan
secara periodic setiap penerimaan anggota baru dan ditentukan oleh Dewan
Pengurus Harian
2. Latihan Pemantapan
Dilaksanakan
untuk menambah keterampilan dan kemampuan anggota sesuai kebutuhan
3. Latihan Rutin
Dilaksanakan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan organisasi
Pasal 21
Perlindungan Alam
1. Memberikan bantuan kepada yang berwenang dalam melaksanakan
perlindungan Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa serta Taman Nasional
2. Merupakan Dharma Karya Organisasi terhadap bangsa dengan kegiatan
dan pelaksanaan program SPALA
Pasal 22
Interaksi dengan
Masyarakat
1. Sebagai Dharma Bakti terhadap tanah air Indonesia
2. Merupakan Dharma Karya Organisasi terhadap Bangsa dan Negara dengan
kegiatan dan pelaksanaan program kerja SPALA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar